UPAYA PEMERINTAH KOTA SAMARINDA MENEKAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Rustiana, Rustiana UPAYA PEMERINTAH KOTA SAMARINDA MENEKAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. [Experiment] (Unpublished)

[img] Text
LAPORAN HASIL PENELITIAN GENAP 22 23 rustiana kdrt.pdf

Download (777kB)

Abstract

Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT atau domestic violence merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal. Kekerasan ini banyak terjadi dalam hubungan relasi personal, dimana pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban, misalnya tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, kakek terhadap cucu. Kekerasan ini dapat juga muncul dalam hubungan pacaran, atau dialami oleh orang yang bekerja membantu kerja-kerja rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Selain itu, KDRT juga dimaknai sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah. Peraturan dan kebijakan kekerasan dalam rumah tangga sudah ada atur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sejak 16 tahun lalu dan telah diimplementasikan dalam pencegahan dan penanganan perempuan korban kekerasan.Undang-Undang ini merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga .Tujuan dari adanya UU PKDRT, sebagaimana disebut dalam Pasal 4, meliputi: mencegah terjadinya segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera. Dampak dari kekerasan ini memiliki kemungkinan berupa trauma psikologis yang mendalam bagi korban, bahkan kepada keluarga korban. Kekerasan dalam rumah tangga bahkan bisa berdampak luar biasa pada keutuhan rumah tangga, bahkan tak terkecuali berakhir dengan perceraian. Upaya pemerintah kota samarinda menekan kekerasan dalam rumah tangga melalui pembentukan jejaring kerja berupa forum koordinasi antar OPD/SKPD sebagai bentuk penanganan yang holistik dan terintegratif. Menyelenggarakan Sosialisasi KDRT sejak dini di Kota Samarinda, yang melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam menekan kasus KDRT di kota Samarinda. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu: Jenis penelitian hukum normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah; pendekatan perundang-undangan, konseptual, sosiologis dan kasus. Sumber Data dan Jenis Bahan Hukum yaitu Bahan hukum Primer, yaitu bahan hukum yang terdiri dari peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah, Bahan hukum sekunder bahan hukum yang diperoleh dari pendapat sarjana, hasil karya dari kalangan hukum, penelusuran internet, jurnal yang relevan dengan permasalahan yang diangkat, sementara Bahan hukum tersier merupakan bahan hukum yang didapatkan dari kamus-kamus dan ensiklopedia.

Item Type: Experiment
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Unnamed user with email lppm@uwgm.ac.id
Date Deposited: 31 Jul 2025 03:51
Last Modified: 31 Jul 2025 03:51
URI: http://repo.uwgm.ac.id/id/eprint/152

Actions (login required)

View Item View Item