PERLINDUNGAN JAMINAN SOSIAL PADA PEKERJA YANG TIDAK TERDAFTAR PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BPJS

Hanafi, Jaru (2025) PERLINDUNGAN JAMINAN SOSIAL PADA PEKERJA YANG TIDAK TERDAFTAR PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BPJS. Undergraduate thesis, UWGM Samarinda.

[img] Text (Full Paper)
Jaru Hanafi,1874201107, Ilmu Hukum, 2025 - Jaru Hanafi.pdf - Submitted Version

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Nama : Jaru Hanafi NPM : 18.74201.107 Judul : Perlindungan Jaminan Sosial Pada Pekerja yang Tidak Terdaftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS Pembimbing : Dr. Jaidun SH., M.H H. Nainuri Suhadi, SH., M.Hum Penelitian ini bersifat yuridis normatif yaitu penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan dan menelaah kaidah hukum (peraturan perundang-undangan) serta untuk menemukan suatu kebenaran, yang di dasarkan pada penelitian kepustakaan dan untuk melengkapi data, diperoleh dari penelitian lapangan. Penelitian ini disajikan dalam sebuah laporan yang bersifat deskriptif analitis, dimana data yang telah diolah kemudian dianalisis secara kualitatif yaitu menelaah dan menelusuri peraturan perundang-undangan serta bahan pustaka secara sistematis. Dari hasil yang diujikan dalam penelitian dinyatakan bahwa Perlindungan hukum bagi pekerja terutama yang tidak didaftarkan dalam kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan tentunya sangat perlu dilakukan sebagai fondasi penting untuk menjamin hak-hak dasar pekerja, memastikan kesempatan yang sama, dan menghindari diskriminasi. Hal ini bertujuan untuk mencapai kesejahteraan pekerja. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tujuan ini. Pengusaha selaku pemberi kerja dan tidak mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan sanksi. Sanksi administratif meliputi teguran tertulis, denda, dan pencabutan izin usaha. Sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah juga diberlakukan untuk pelanggaran yang lebih serius. Adapun upaya hukum yang dilakukan pekerja jika tidak terpenuhi haknya tentunya dapat melakukan tuntutan hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan disebutkan dalam Pasal 159 bahwa memberi hak pada pekerja untuk mengajukan tuntutan jika hak-haknya tidak dipenuhi. Pengaduan dapat dilakukan ke BPJS Ketenagakerjaan serta ke Dinas Tenaga Kerja. Pekerja dapat mengajukan pengaduan jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban pendaftaran dan pembayaran iuran, yang dapat berujung pada pemeriksaan dan tindakan hukum terhadap perusahaan. Kata kunci : Perlindungan Jaminan Sosial. Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email lppm@uwgm.ac.id
Date Deposited: 19 Jan 2026 03:59
Last Modified: 19 Jan 2026 03:59
URI: http://repo.uwgm.ac.id/id/eprint/494

Actions (login required)

View Item View Item