Shofwan, Prakash Nabil (2024) PELAKSANAAN KEWENANGAN BIDAN TERHADAP PELAYANAN PENGOBATAN UMUM PADA PRAKTIK BIDAN SWASTA DI KOTA SAMARINDA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2017 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN. Undergraduate thesis, UWGM Samarinda.
|
Text (Full Paper)
Skripsi Prakash Baru - prakas sofwan.pdf - Submitted Version Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAKSI Nama : Prakash Nabil Shofwan NPM : 1774201067 Judul Skripsi : Pelaksanaan Kewenangan Bidan Terhadap Pelayanan Pengobatan Umum Pada Praktik Bidan Swasta Di Kota Samarinda Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan Pembimbing I : Dr. Yatini, S.H., M.H Pembimbing II : H. Nainuri Suhadi, S.H., M.H Wewenang praktik bidan swasta dalam menjalankan tugasnya sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan pasal 18 memberikan pelayanan kesehatan ibu, pelayanan kesehatan anak, dan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana. Bidan hanya dapat memberikan pelayanan kesehatan diluar kewenangan apabila bidan menjalankan praktik pada daerah yang tidak terdapat dokter. Kota Samarinda dengan lengkapnya berbagai macam fasilitas kesehatan dan terdapat praktik dokter. Ironinya terlihat jelasnya sanksi bagi bidan yang melanggar wewenang sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. Namun masih terdapat praktik bidan swasta yang memberikan pelayanan pengobatan umum yang tidak sesuai wewenangnya. Metode penelitian yang digunakan dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Praktik Bidan Swasta yang memberikan pelayanan tidak sesuai wewenangnya yaitu memberikan pelayanan kesehatan untuk pasien umum. Praktik Bidan Swasta yang memberikan pelayanan sesuai dengan wewenangnya yaitu dengan cara membuka klinik yang bekerjasama dengan apoteker dan dokter. Praktik Bidan Swasta yang memberikan pelayanan diluar wewenangnya akan mendapatkan sanksi berupa teguran lisan, tertulis, pencabutan SIKB/SIPB untuk sementara paling lama satu tahun, dan pencabutan SIKB/SIPB. Pengawasan dan pembinaan mengenai kewenangan bidan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda belum berjalan optimal. Dimana yang melakukan pengawasan langsung dilapangan yaitu dari BPOM Kota Samarinda. BPOM Kota Samarinda, telah memberikan surat peringatan kepada Praktik Bidan Swasta yang memberikan pelayanan tidak sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kata Kunci : Kewenangan Bidan, Pelayanan Pengobatan Umum, Praktik Bidan Swasta.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Unnamed user with email lppm@uwgm.ac.id |
| Date Deposited: | 11 Nov 2025 03:25 |
| Last Modified: | 11 Nov 2025 03:25 |
| URI: | http://repo.uwgm.ac.id/id/eprint/226 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
