ANALISIS HUKUM NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DAERAH KOTA SAMARINDA PADA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM

Mardatillah, Andi (2024) ANALISIS HUKUM NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DAERAH KOTA SAMARINDA PADA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM. Undergraduate thesis, UWGM Samarinda.

[img] Text (Full Paper)
SKRIPSI_MARDA_ REVISI S.Pdd 1 (PDF) - A_Andi Mardatillah.pdf - Submitted Version

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAKSI Nama : Andi Mardatillah NPM : 2174201054 Judul Skripsi : Analisis Hukum Netralitas Aparatur Sipil Negara Daerah Kota Samarinda Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dosen Pembimbing : 1. Dinny Wirawan Pratiwie, S.H., M.H 2. Dr. H. Syaharie Ja’ang, S.H., M.Si, M.H Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara ialah peraturan yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UndangUndang ini merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Oktober 2023 dengan isi antara lain mengenai hak, kewajiban, dan tugas Aparatur Sipil Negara, penetapan kebutuhan Pegawai Negri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menjamin kesejahteraan Pegawai Negri Sipil dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja, menata tenaga honorer, menerapkan digitalisasi manajemen Aparatur Sipil Negara, memberikan jaminan pensiun bagi semua Aparatur Sipil Negara, termasuk Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja, memberikan penghargaan dan fasilitas lainnya untuk meningkatkan motivasi dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara, menetapkan batas usia dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara. Tujuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, antara lain yakni untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas Aparatur Sipil Negara, mewujudkan birokrasi pemerintahan yang profesional, bersih, dan melayani, juga untuk menghapus ketidaksetaraan antara Pegawai Negri Sipil dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja, dan untuk memberikan jaminan sosial kepada Aparatur Sipil Negara. Dalam salah satu kewajiban yang diharuskan kepada Aparatur Sipil Negara yakni terkait netralitas tepatnya pada Pasal 2 Huruf Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa asas netralitas adalah bagian dari penyelenggaraan kebijakan dan manajemen yang mana hal ini menjadikan Aparatur Sipil Negara wajib netral dalam hal apapun termasuk dalam kegiatan pemilihan umum yang diadakan setiap lima tahun sekali. Menginat Aparatur Sipil Negara juga termasuk pegawai pemerintah yang dekat hubungan dengan segala proses yang ada dipemerintahan maka asas netralitas menjadi satu hal yang harus dijunjung tinggi oleh setiap Aparatur Sipil Negara dan sebagai cerminanyang baik terhadap masyarakat sebab Aparatur Sipil Negara juga memiliki tugas dalam hal pelayanan kepada publik. Kata Kunci : Aparatur Sipil Negara, Netralitas, Pemilihan Umum.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email lppm@uwgm.ac.id
Date Deposited: 26 Nov 2025 06:52
Last Modified: 26 Nov 2025 06:52
URI: http://repo.uwgm.ac.id/id/eprint/308

Actions (login required)

View Item View Item